KEPPRES
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
Pasal 3
Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 …
PRESIDEN
