Pasal 2
Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, maka:
tugas Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing;
aset yang selama ini secara langsung dan melekat digunakan secara fungsional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing instansi yang bersangkutan, sedangkan aset lainnya dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
