KEPPRES
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2007
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
