HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004Error! Bookmark not defined.
Pasal 1
Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2004, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Tarif Dasar Listrik Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas : a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; f. Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; g. Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; h. Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.
Pasal 3
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan. (2) Apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya. (3) Ketentuan mengenai pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 4
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 143) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 107), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 157 LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 104 TAHUN 2003 TANGGAL: 31 DESEMBER 2003 GOLONGAN TARIF DASAR LISTRIK
NO. GOLONGAN TARIF BATAS DAYA KETERANGAN TR/TM/TT *)
- S-1/TR220 VA Golongan tarif untuk keperluan pemakaian sangat kecil.
- S-2/TR250 VA s.d. 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang.
- S-3/TM di atas 200 kVAGolongantarif untuk keperluan pelayanan sosial besar.
- R-1/TR 250 VA s.d 2.200 VA Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil.
- R-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 6.600 VA Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah.
- R-3/TR di atas 6.600 VA Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar.
- B-1/TR 250 VA s.d. 2.200 VA Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil.
- B-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah.
- B-3/TM di atas 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan bisnis besar.
- I-1/TR 450 VA s.d. 14 kVA Golongan tarif untuk keperluan industri kecil/rumah tangga.
- I-2/TR di atas 14 kVA s.d. 200 kVA Golongan tarif untuk keperluan industri sedang.
- I-3/TM di atas 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan industri menengah.
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas Golongan tarif untuk keperluan industri besar.
- P-1/TR 250 VA s.d. 200 kVA Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah kecil dan sedang.
- P-2/TM di atas 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah besar.
- P-3/TR Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum.
- T/TM di atas 200 kVAGolongan tarif untuk traksi diperuntukkan bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia.
- C/TM di atas 200 kVAGolongan tarif curah (bulk) untuk keperluan penjualan secara curah (bulk) kepada Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (PIUKU).
- M/TR, TM, TT Golongan tarif multiguna diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif S, R, B, I dan P.
*) Keterangan : TR : Tegangan Rendah TM : Tegangan Menengah TT : Tegangan Tinggi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PELAYANAN SOSIAL
NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004
- S-1/TR 220 VA
- Abonemen per bulan (Rp.): 14.800
- S-2/TR 450 VA 10.000 Blok I: 0s.d. 30 kWh : 123 Blok II : di atas 30kWh s.d. 60 kWh : Blok III : di atas 60 kWh : 360
- S-2/TR 900 VA 15.000 Blok I: 0s.d. 20 kWh : 200 Blok II : di atas 20kWh s.d. 60 kWh : Blok III : di atas 60 kWh : 360
- S-2/TR 1.300 VA 25.000 Blok I : 0s.d. 20 kWh : 250 Blok II: di atas 20kWh s.d. 60 kWh : Blok III : di atas 60 kWh : 405
- S-2/TR 2.200 VA 27.000 Blok I: 0s.d. 20 kWh : 250 Blok II: di atas 20kWh s.d. 60 kWh : Blok III : di atas 60 kWh : 420
- S-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA 30.500 Blok I: 0s.d. 60 jam nyala: 380 Blok II : di atas 60 jam nyalaberikutnya:
- S-3/TM di atas 200 kVA 29.500 Blok WBP = K x P x Blok LWBP = P x 325 Catatan : P:Faktor pengali untuk pembeda antara S-3 bersifat sosial murni dengan S-3 bersifat komersial Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial murni P = 1 Untuk pelanggan S-3 yang bersifat komersial P = 1,17 Katagori S-3 bersifat komersial dan S-3 bersifat sosial murni ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya. K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 £ K £ 2), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP : Waktu Beban Puncak. LWBP : Luar Waktu Beban Puncak. Jam nyala: adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN III KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004
- R-1/TR s.d. 450 VA 11.000 Blok I: 0 s.d. 30 kWh : 169 Blok II : di atas 30kWh s.d. 60 kWh : 360 Blok III: di atas 60 kWh :
- R-1/TR 900 VA 20.000 Blok I: 0 s.d. 20 kWh : 275 Blok II: di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III: di atas 60 kWh :
- R-1/TR 1.300 VA 30.100 Blok I : 0s.d. 20 kWh : 385 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : Blok III: di atas 60 kWh :
- R-1/TR 2.200 VA 30.200 Blok I: 0 s.d. 20 kWh : 390 Blok II : di atas 20kWh s.d. 60 kWh : Blok III : di atas 60 kWh :
- R-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 6.600 VA 30.400
- R-3/TR di atas 6.600 VA 34.260
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN IV KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN BISNIS
NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004
- B-1/TR s.d. 450 VA 23.500 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 254 Blok II : di atas 30 kWh :
- B-1/TR 900 VA 26.500 Blok I : 0s.d. 108 kWh : 420 Blok II : di atas 108 kWh :
- B-1/TR 1.300 VA 28.200 Blok I:0 s.d. 146 kWh : 470 Blok II : di atas 146 kWh :
- B-1/TR 2.200 VA 29.200 Blok I : 0 s.d. 264 kWh : 480 Blok II : di atas 264 kWh :
- B-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA 30.000 Blok I : 0 s.d. 100 jam nyala: Blok II : di atas 100 jam nyala berikutnya: 545
- B-3/TM di atas 200 kVA 28.400 Blok WBP = K x Blok LWBP = 452
Catatan : K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 £ K £ ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala : adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN V KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004
- I-1/TR s.d. 450 VA 26.000 Blok I: 0 s.d. 30 kWh : 160 Blok II : di atas 30 kWh :
- I-1/TR 900 VA 31.500 Blok I: 0 s.d. 72 kWh : 315 Blok II : di atas 72 kWh :
- I-1/TR 1.300 VA 31.800 Blok I: 0 s.d. 104 kWh : 450 Blok II : di atas 104 kWh :
- I-1/TR 2.200 VA 32.000 Blok I: 0 s.d. 196 kWh :455 Blok II : di atas 196 kWh : 460
- I-1/TR di atas 2.200 VA s.d. 14 kVA 32.200 Blok I: 0 s.d. 80 jam nyala: Blok II : di atas 80 jam nyala berikutnya: 460
- I-2/TR di atas 14 kVA s.d. 200 kVA 32.500 Blok WBP = K x Blok LWBP= 440
- I-3/TM di atas 200 kVA 29.500 0 s.d. 350 jam nyala, Blok WBP = K x di atas 350 jam nyala, Blok WBP = 439 Blok LWBP = 439
- I-4/TT 30.000 kVAke atas 27.000 = 434
Catatan : K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 £ K £ ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN VI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN KANTOR PEMERINTAH DAN PENERANGAN JALAN UMUM
NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004
- P-1/TR s.d. 450 VA 20.000
- P-1/TR 900 VA 24.600
- P-1/TR 1.300 VA 24.600
- P-1/TR 2.200 VA 24.600
- P-1/TR di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA 24.600
- P-2/TM di atas 200 kVA23.800 Blok WBP= K x Blok LWBP= 379
- P-3/TR
Catatan : K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1, 4 K 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRANVII KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK TRAKSI
NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004
- T/TM di atas 200 kVA 23.000 *) Blok WBP= K x Blok LWBP= 360
Catatan : *) :Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya maksimum bulanan untuk : a.daya maksimum bulanan
0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan sebesar daya maksimum terukur; b.daya maksimum bulanan 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan 50% daya tersambung terukur. WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 K ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRANV III KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK CURAH (BULK)
NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004
- C/TM di atas 200 kVA26.500 Blok WBP= K x Blok LWBP= 390
Catatan : Tarif ini untuk keperluan penjualan secara curah kepada Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (PIUKU). K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 K ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP :Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala : adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN IX KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK MULTIGUNA
NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004
- M/TR/TM/TT
- 1.380 *)
1).Tarif ini diperuntukkan hanya bagi penggunaan tenaga listrik yang karena berbagai hal tidak dapat dicakup oleh ketentuan tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, Keputusan Presiden ini atau atas kesepakatan para pihak. 2).Tarif ini dapat diberlakukan untuk berbagai kegunaan diantaranya : a.Tarif untuk dasar perhitungan harga ekspor-impor energi listrik antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dengan pihak lain demi terciptanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan; b.Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik yang oleh pelanggan dikehendaki mempunyai sifat lebih dari yang baku atau yang telah disanggupi oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara sebagai sifat baku baik dalam hal mutu, keandalan maupun pelayanan; c.Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik bagi pelanggan listrik Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara yang bebannya dapat dan boleh diatur, dipotong, atau dikeluarkan dari sistem oleh Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai kesepakatan bersama; d.Tarif untuk dasar perhitungan harga bagi pihak yang ingin menginterkoneksikan sistem kelistrikan dengan sistem kelistrikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, baik dengan aliran daya antar sistem maupun tanpa adanya aliran daya antar sistem; e.Tarif untuk dasar perhitungan harga bagi pihak yang memerlukan energi listrik dari Perusahaan Perseroaan (PERSERO)PT Perusahaan Listrik Negara secara musiman atau dengan pola beban tertentu yang disepakati bersama; f.Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, Keputusan Presiden ini yang diantaranya adalah karena : -bersifat sementara (jangka waktu pendek); -tergantung kondisi sistem kelistrikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (kemampuan); -adanya peluang bisnis para pihak yang saling menguntungkan. Keterangan : *) Sebagai tarif maksimum Di dalam mengimplementasikan, angka tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali "N" dengan nilai "N" tidak lebih dari (satu). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2003, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
