KEPPRES
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004Error! Bookmark not defined.
Pasal 4
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini.