Pasal 2
Tarif Dasar Listrik Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas : a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; f. Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; g. Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; h. Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.
