HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 1
(1) Harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk setiap
liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh
persen), ditetapkan sebagai berikut:
Premium Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Minyak ...
PRESIDEN
Minyak tanah Rp 280,00 (dua ratus delapan puluh rupiah);
Minyak solar Rp 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah);
Minyak diesel Rp 500,00 (lima ratus rupiah);
Minyak bakar Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah);
(2) Harga jual eceran setiap liter untuk bahan bakar minyak berupa
premium dan minyak solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sudah termasuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya harga jual eceran bahan bakar minyak dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), untuk selanjutnya
harga jual eceran bahan bakar minyak berupa avgas dan avtur untuk
setiap liternya didasarkan pada harga pasar dan terhadapnya berlaku
ketentuan umum di bidang perpajakan.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor
78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan
Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 180 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1999.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 1999
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang
dirasakan semakin berat, dipandang sudah saatnya mengakhiri
penetapan oleh Pemerintah atas harga jual eceran bahan bakar
minyak dalam negeri berupa avgas dan avtur;
- bahwa dengan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf a,
harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri berupa avgas
dan avtur untuk selanjutnya dilepaskan kepada mekanisme pasar;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
mengatur kembali ketentuan tentang harga jual eceran bahan bakar
minyak dalam negeri yang diatur dengan Keputusan Presiden Nomor
78 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 180 Tahun 1998;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara
Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3045);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3691);
- Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
173);
