KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1999.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 1999
,
ttd.
