KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor
78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan
Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 180 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
