KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 2
Dengan ditetapkannya harga jual eceran bahan bakar minyak dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), untuk selanjutnya
harga jual eceran bahan bakar minyak berupa avgas dan avtur untuk
setiap liternya didasarkan pada harga pasar dan terhadapnya berlaku
ketentuan umum di bidang perpajakan.
