Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM
Pasal 1
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Hakim adalah Hakim Agung, Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial); b. Peradilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara; c. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah Hakim yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam penyelenggaraan jalannya peradilan dengan baik.
(2) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan jabatan struktural.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Hakim Agung sejak bulan Januari 1993 adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
(3) Besarnya tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara sejak, bulan Januari 1993 sampai dengan akhir bulan Desember 1994, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
(4) Besarnya tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara terhitung mulai bulan Januari 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran II.
(5) Besarnya tunjangan Hakim yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan terhitung mulai bulan Januari 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III.
Pasal 3
Ketua/Wakil Ketua Pengadilan yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih memiliki pangkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, besarnya tunjangan ditentukan sebagai berikut: a. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas II sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); b. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IB sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); c. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); d. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Hakim dan merangkap sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayar sampai dengan akhir bulan Desember 1994.
Pasal 5
(1) Hakim yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih memiliki pangkat di bawah pangkat Penata Muda Golongan III/a kepadanya diberikan tunjangan peralihan. (2) Tunjangan peralihan diberikan sampai Hakim yang bersangkutan diangkat dalam pangkat Penata Muda Golongan III/a dan selanjutnya kepada Hakim tersebut berlaku ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Besarnya tunjangan peralihan adalah selisih antara penghasilan yang diterima sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dengan besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Tata Usaha Negara; c. Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan Bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama; dan d. Semua tindakan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
