KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Tata Usaha Negara; c. Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan Bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama; dan d. Semua tindakan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
