KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
