KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
