KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Hakim dan merangkap sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayar sampai dengan akhir bulan Desember 1994.
