KEPMEN_ESDM_259 (Title Not Available)
regulation_id: KEPMEN_ESDM_259_2022 source_pdf: KEPMEN-ESDM-259-2022.pdf extraction_method: pymupdf extraction_date: 2025-12-26T19:50:25.987786 total_pages: 27 total_chars: 36889
KEPMEN_ESDM_259_2022
<!-- Page 1 -->
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 259.K/GL.01/MEM.G/2022 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, serta menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, meningkatan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan usaha, perlu dilakukan upaya perlindungan pemanfaatan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah melalui penataan izin pengusahaan air tanah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk mengatur dan mengelola sumber daya air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
<!-- Page 2 -->
tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266); 6. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271); 7. Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
<!-- Page 3 -->
- Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH.
KESATU
: Menetapkan standar penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air
Tanah yang terdiri atas:
a.
Standar Pelayanan Persetujuan Pengeboran/Penggalian
Eksplorasi Air Tanah dan Persetujuan Studi Kelayakan
Penggunaan Air Tanah yang dilaksanakan melalui web
portal
perizinan
terintegrasi
Kementerian
ESDM,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b.
Standar Penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah yang
dilaksanakan
melalui
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik
(Sistem
OSS),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA : Standar penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan oleh Badan Geologi.
<!-- Page 4 -->
KETIGA : Dalam proses penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS), Badan Geologi melakukan evaluasi kesesuaian antara rekomendasi teknis dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Izin Pengusahaan Air Tanah pada wilayah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
KEENAM : Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2022
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPALA BIRO HUKUM,
M. IDRIS. F. SIHITE
<!-- Page 5 -->
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 259.K/GL.01/MEM.G/2022
TANGGAL
: 19 Oktober 2022
TENTANG
STANDAR
PENYELENGGARAAN
IZIN
PENGUSAHAAN
AIR
TANAH
STANDAR PELAYANAN
PERSETUJUAN PENGEBORAN/PENGGALIAN EKSPLORASI AIR TANAH DAN
PERSETUJUAN STUDI KELAYAKAN PENGGUNAAN AIR TANAH
A.
KETENTUAN UMUM
1.
Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air
tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2.
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan
yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
3.
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada
Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi
kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
4.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah.
5.
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis,
tempat
semua
kejadian
hidrogeologis
seperti
pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
6.
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya
Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua
ribu) kilometer persegi.
7.
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau
mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
8.
Badan
Geologi
adalah
unit
organisasi
yang
memiliki
tugas
menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber
daya geologi, vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air tanah,
dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
<!-- Page 6 -->
- Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat PATGTL adalah unit eselon II di bawah Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan, dan perekayasaan serta pelayanan di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan.
- Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah sungai.
- Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
- Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
- Zona Pemanfaatan Air Tanah adalah daerah yang Air Tanahnya dapat dimanfaatkan sebagai kawasan budidaya.
B. STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGEBORAN/PENGGALIAN EKSPLORASI AIR TANAH 1. Pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah adalah kegiatan pengeboran/penggalian yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi untuk mengetahui konfigurasi akuifer, parameter akuifer, kuantitas Air Tanah, jari-jari pengaruh pemompaan Air Tanah, dan kualitas Air Tanah. 2. Persyaratan pelayanan persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah meliputi: a. syarat administrasi yang terdiri atas: 1) formulir permohonan yang memuat: a) Nomor Induk Berusaha (NIB); b) nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan e-mail pemohon; c) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah; d) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree); e) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang diperlukan dimohonkan;
<!-- Page 7 -->
f)
nomor urut sumur bor/gali; dan
g)
pernyataan bahwa tanah yang dipergunakan tidak
dalam proses sengketa;
2)
surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa
Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak
Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
3)
surat izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI),
sesuai dengan kegiatan penggunaan Air Tanah yang akan
dilakukan;
4)
izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan
lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5)
surat keterangan dari BBWS/BWS yang berisi mengenai
ketersediaan/ketidaktersediaan Air permukaan;
6)
surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM)
yang
berisi
mengenai
ketersediaan/ketidaktersediaan Air melalui jaringan PDAM;
7)
surat izin perusahaan pengeboran Air Tanah dan sertifikat
instalasi
pengeboran
dari
perusahaan
pelaksana
pengeboran/penggalian
eksplorasi
Air
Tanah
(untuk
kelompok usaha menengah dan besar); dan
8)
Sertifikat Juru Bor (untuk kelompok usaha menengah dan
besar);
b.
syarat teknis yang terdiri atas:
1)
laporan hasil pengukuran geolistrik (untuk kelompok usaha
menengah dan besar);
2)
gambar rencana konstruksi sumur bor/gali;
3)
rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam
m3/hari;
4)
rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5)
hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan Air Tanah
(untuk kelompok usaha menengah dan besar).
3.
Pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dilaksanakan setelah
mendapatkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi
Air Tanah yang diterbitkan oleh Kepala PATGTL.
4.
Pengeboran/penggalian
eksplorasi
Air
Tanah
harus
mulai
dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak
<!-- Page 8 -->
surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah
diterbitkan.
5.
Persetujuan
atau
penolakan
terhadap
permohonan
pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah ditentukan berdasarkan
hasil evaluasi persyaratan dan kondisi Air Tanah.
6.
Laporan kegiatan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah
disusun sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh PATGTL.
7.
Pemohon pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah selama
pelaksanaan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah wajib:
a.
bertanggungjawab
terhadap
risiko
yang
terjadi
selama
pelaksanaan kegiatan pengeboran/penggalian eksplorasi Air
Tanah;
b.
melaporkan kepada PATGTL rencana pelaksanaan konstruksi
sumur bor 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan konstruksi;
c.
mendokumentasikan
dengan
foto
pelaksanaan
konstruksi
sumur bor untuk setiap pipa konstruksi secara berurutan;
d.
melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah
sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi;
e.
menyusun laporan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi;
dan
f.
melaporkan kepada PATGTL apabila terjadi kejadian khusus
pada saat pelaksanaan pengeboran/penggalian eksplorasi Air
Tanah, seperti terjadinya semburan gas, lumpur, atau minyak
bumi.
C.
STANDAR PERSETUJUAN STUDI KELAYAKAN PENGGUNAAN AIR TANAH
1.
Studi kelayakan penggunaan Air Tanah merupakan kajian terhadap
kelayakan teknis, sosial, lingkungan dan konservasi Air Tanah,
terkait dengan rencana pengambilan dan penggunaan Air Tanah.
2.
Studi kelayakan penggunaan Air Tanah untuk:
a.
kelompok usaha menengah dan besar paling sedikit memuat
kajian antara lain:
1)
kondisi geologi, hidrogeologi, dan air tanah;
2)
kondisi
lingkungan Air Tanah dan potensi dampak
pengambilan Air Tanah;
<!-- Page 9 -->
- kondisi sosial masyarakat sekitar terkait dengan sumber dan pemenuhan kebutuhan Air bersih;
- hasil pengukuran geolistrik;
- hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang
memuat:
a) log bor; b) konstruksi sumur; c) analisis paramater akuifer; d) analisis debit optimum; e) analisis jarak antar sumur; dan
f) efisiensi sumur; - analisis kualitas Air Tanah;
- rencana penggunaan Air Tanah yang memuat:
a) peruntukan; b) kedalaman akuifer yang disadap;
c) jenis pompa; d) kapasitas pompa;
e) debit pemompaan; dan
f) durasi pemompaan setiap hari; - sarana dan prasarana penggunaan Air Tanah yang telah dan akan dipasang;
- neraca kebutuhan dan ketersediaan sumber Air pengguna; dan
- upaya pemantauan dan konservasi Air Tanah. b. kelompok usaha mikro dan kecil paling sedikit memuat kajian antara lain:
- konstruksi sumur bor/gali yang memuat:
a) kedalaman sumur; dan
b) diameter sumur - rencana penggunaan Air Tanah yang memuat:
a) peruntukan; b) jenis pompa; c) kapasitas pompa; d) debit pemompaan; dan
e) durasi pemompaan setiap hari; - Air bersih masyarakat sekitar yang memuat:
a) sumber Air bersih; dan
<!-- Page 10 -->
b) kondisi pemenuhan kebutuhan Air bersih; dan 4) potensi dampak pengambilan Air Tanah terhadap masyarakat sekitar. 3. Studi Kelayakan Penggunaan Air Tanah disusun berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi. 4. Studi kelayakan penggunaan Air Tanah yang telah disusun oleh pemohon harus mendapat persetujuan dari Kepala PATGTL. 5. Studi kelayakan penggunaan Air Tanah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala PATGTL berlaku selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal persetujuan.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPALA BIRO HUKUM,
M. IDRIS. F. SIHITE
<!-- Page 11 -->
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 259.K/GL.01/MEM.G/2022
TANGGAL
: 19 Oktober 2022
TENTANG
STANDAR
PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH
No STANDAR PENETAPAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH
KBLI:
Seluruh KBLI Yang Memanfaatkan Air Tanah
1.
Ruang Lingkup
Maksud: Sebagai acuan bagi pemohon dalam
proses Izin Pengusahaan Air Tanah
untuk menggunakan Air Tanah yang
meliputi
pemanfaatan
Air
Tanah
sebagai bahan baku utama, bahan
baku pendukung, pendukung proses
produksi, pemanfaatan ruang pada
sumber air tanah, dan/atau kombinasi
pemanfaatan sumber daya Air Tanah.
Tujuan: untuk
mewujudkan
tertib
penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air
Tanah.
2.
Istilah dan Definisi
a. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. b. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. c. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
<!-- Page 12 -->
d. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam
lapisan
tanah
atau
batuan
di
bawah
permukaan tanah.
e. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah
yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat
semua
kejadian
hidrogeologis
seperti
pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air
tanah berlangsung.
f. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah
Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau
lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer
persegi.
g. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk
memperoleh dan/atau mengambil air tanah
untuk melakukan kegiatan usaha.
h. Badan Geologi unit organisasi yang memiliki
tugas menyelenggarakan penyelidikan dan
pelayanan di bidang sumber daya geologi,
vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei
geologi.
i. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
yang selanjutnya disingkat PATGTL adalah
unit eselon II di bawah Badan Geologi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
yang memiliki tugas melaksanakan penelitian,
penyelidikan,
dan
perekayasaan
serta
pelayanan di bidang air tanah, geologi teknik
dan geologi lingkungan.
j. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah
Sungai
yang
selanjutnya
disingkat
BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas
melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air
<!-- Page 13 -->
di wilayah sungai.
k. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau
daerah
yang
ditentukan
berdasarkan
kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah,
kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan
kesamaan pengelolaannya.
l. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah
resapan air yang mampu menambah Air
Tanah secara alamiah pada Cekungan Air
Tanah.
m. Zona Pemanfaatan Air Tanah adalah daerah
yang
Air
Tanahnya
dapat
dimanfaatkan
sebagai kawasan budidaya.
3.
Persyaratan
Permohonan
Izin
Pengusahaan
Air
Tanah
Syarat permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah
meliputi:
a.
syarat administrasi, yang terdiri atas:
1)
formulir permohonan yang memuat:
a)
Nomor Induk Berusaha (NIB);
b)
nama, pekerjaan, alamat, nomor
telpon, dan e-mail pemohon;
c)
alamat lokasi sumur bor/gali;
d)
koordinat titik sumur bor/gali
(decimal degree);
e)
jangka waktu penggunaan Air
Tanah yang dimohonkan; dan
f)
keterangan sumur bor/gali ke-;
2)
bukti kepemilikan/penguasaan tanah
dapat berupa Akta Jual Beli (AJB),
Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak
Guna Bangunan (SHGB), atau Surat
Perjanjian Sewa;
3)
izin
berusaha
yang
telah
dimiliki
pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan
kegiatan pemanfaatan Air Tanah yang
akan dilakukan;
4)
izin/dokumen lingkungan hidup dan
persetujuan
lingkungan
yang
<!-- Page 14 -->
diterbitkan
oleh
instansi
yang
berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
5)
surat persetujuan studi kelayakan
penggunaan Air Tanah oleh Kepala
PATGTL;
6)
laporan studi kelayakan penggunaan
Air Tanah;
7)
surat
keterangan
mengenai
ketersediaan/ketidaktersediaan
Air
Permukaan dari BBWS/BWS;
8)
surat
keterangan
dari
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang berisi
mengenai
ketersediaan/
ketidaktersediaan Air melalui jaringan
PDAM;
9)
hasil konsultasi publik atas rencana
penggunaan
Air
Tanah
(untuk
kelompok usaha menengah dan besar);
dan
10) surat
pernyataan
kesanggupan
membuat
sumur
resapan/imbuhan
dan/atau sumur pantau; dan
b.
syarat teknis, yang terdiri atas:
1)
rencana jumlah debit pengambilan Air
Tanah dalam m3/hari;
2)
rencana peruntukan penggunaan Air
Tanah; dan
3)
gambar konstruksi sumur bor/gali.
4.
Penetapan Izin
Pengusahaan Air
Tanah
a.
Penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah
paling lambat diberikan 7 (tujuh) hari kerja
sejak permohonan persyaratan administrasi
dan teknis lengkap dan benar.
b.
Izin Pengusahaan Air Tanah ditetapkan
oleh
Menteri
Investasi/Kepala
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas
nama Menteri Energi dan Sumber Daya
<!-- Page 15 -->
Mineral;
c.
Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah dapat
memutuskan:
a.
menolak
permohonan
Izin
Pengusahaan Air Tanah; atau
b.
menetapkan
Izin
Pengusahaan
Air
Tanah.
5.
Perpanjangan
Izin
Pengusahaan
Air
Tanah
a.
Syarat
permohonan
perpanjangan
Izin
Pengusahaan Air Tanah meliputi:
1)
syarat administrasi, yang terdiri atas:
a)
formulir
permohonan
yang
memuat:
i.
NIB;
ii.
nama,
pekerjaan,
alamat,
nomor telpon, dan
e-mail
pemohon;
iii.
alamat
lokasi
sumur
bor/gali;
iv.
koordinat
titik
sumur
bor/gali (decimal degree);
v.
jangka waktu penggunaan
Air Tanah yang diperlukan;
vi.
nomor urut sumur bor/gali;
dan
vii.
keterangan
perpanjangan
Izin Pengusahaan Air Tanah
ke-;
b)
bukti kepemilikan/ penguasaan
tanah dapat berupa AJB, SHM,
SHGB,
atau
Surat
Perjanjian
Sewa;
c)
salinan
dokumen
Izin
Pengusahaan
Air
Tanah
yang
akan diperpanjang;
d)
bukti setor pajak air tanah 1
(satu) tahun terakhir;
e)
izin berusaha yang telah dimiliki
<!-- Page 16 -->
pemohon
(NIB
KBLI),
sesuai
dengan kegiatan pemanfaatan Air
Tanah yang akan dilakukan;
f)
surat keterangan telah membuat
sumur resapan/ imbuhan; dan
g)
surat
keterangan
mengenai
ketersediaan/ketidaktersediaan
Air dari PDAM;
2)
syarat teknis, yang terdiri atas:
a)
rencana
jumlah
debit
pengambilan Air Tanah (m3/hari);
b)
rencana peruntukan penggunaan
Air Tanah;
c)
rekapitulasi debit pengambilan air
tanah bulanan selama 1 (satu)
tahun terakhir;
d)
foto
sumur
bor
dan
sarana
penggunaan air tanah lainnya
yang terbangun saat ini dengan
Geotagging (kompilasi foto dalam
1 (satu) lembar A4);
e)
laporan
analisis
kualitas
Air
Tanah setiap 6 (enam) bulan
dalam 1 (satu) tahun terakhir
(untuk
kelompok
usaha
menengah dan usaha besar);
f)
laporan pengukuran kedudukan
muka Air Tanah bulanan 1 (satu)
tahun terakhir (untuk kelompok
usaha
menengah
dan
usaha
besar);
g)
salinan
gambar
log
bor,
konstruksi
sumur
bor/gali,
dan/atau
rekaman
borehole
camera (untuk kelompok usaha
menengah dan usaha besar); dan
h)
salinan
dokumen
data
dan
<!-- Page 17 -->
analisis uji pemompaan (untuk
kelompok usaha menengah dan
usaha besar).
b.
Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan
Air Tanah paling lambat diberikan 7 (tujuh)
hari kerja sejak pengajuan permohonan
dengan persyaratan administrasi dan teknis
yang lengkap dan benar;
c.
Permohonan
perpanjangan
Izin
Pengusahaan Air Tanah diajukan paling
cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1
(satu) bulan sebelum jangka waktu Izin
Pengusahaan Air Tanah berakhir; dan
d.
Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka
waktu
Izin
pengusahaan
Air
Tanah
berakhir, permohonan perpanjangan Izin
Pengusahaan Air Tanah belum diajukan,
Izin Pengusahaan Air Tanah tidak dapat
diperpanjang
dan
pemohon
dapat
mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah
baru.
6.
Perubahan Izin
Pengusahaan Air
Tanah
a. Syarat
permohonan
perubahan
Izin
Pengusahaan Air Tanah meliputi:
1)
syarat administrasi, yang terdiri atas:
a)
formulir permohonan yang memuat:
i.
NIB;
ii.
nama,
pekerjaan,
alamat,
nomor
telpon,
dan
e-mail
pemohon;
iii.
alamat lokasi sumur bor/gali;
iv.
koordinat titik sumur bor/gali
(decimal degree);
v.
jangka waktu penggunaan air
tanah yang diperlukan;
vi.
nomor urut sumur bor/gali;
dan
vii.
keterangan
perubahan
izin
<!-- Page 18 -->
pengusahaan air tanah ke-;
b)
bukti
kepemilikan/
penguasaan
tanah dapat berupa AJB, SHM,
SHGB, atau Surat Perjanjian Sewa;
c)
salinan dokumen Izin Pengusahaan
Air Tanah yang akan diubah;
d)
bukti setor pajak Air Tanah 1 (satu)
tahun terakhir;
e)
izin berusaha yang telah dimiliki
pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan
kegiatan pemanfaatan air Tanah
yang akan dilakukan;
f)
surat keterangan dari BBWS/BWS
yang
berisi
mengenai
ketersediaan/ketidaktersediaan
Air
permukaan;
g)
surat keterangan dari PDAM yang
berisi
mengenai
ketersediaan/
ketidaktersediaan
Air
melalui
jaringan PDAM; dan
h)
surat keterangan telah membuat
sumur resapan/imbuhan.
2)
syarat teknis, yang terdiri atas:
a)
rencana jumlah perubahan debit
pengambilan Air Tanah (m3/hari);
b)
rencana
peruntukan
penggunaan
Air Tanah;
c)
rekapitulasi debit pengambilan Air
Tanah bulanan selama 1 (satu)
tahun terakhir;
d)
foto
sumur
bor
dan
sarana
penggunaan Air Tanah lainnya yang
terbangun
saat
ini
dengan
Geotagging (kompilasi foto dalam 1
(satu) lembar A4);
e)
laporan analisis kualitas Air Tanah
setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu)
<!-- Page 19 -->
tahun terakhir (untuk kelompok
usaha menengah dan usaha besar);
f)
Laporan
pengukuran
kedudukan
muka Air Tanah bulanan 1 (satu)
tahun terakhir (untuk kelompok
usaha menengah dan usaha besar);
g)
data
dan
hasil
analisis
uji
pemompaan;
h)
salinan gambar log bor, konstruksi
sumur bor/gali, dan/atau rekaman
borehole camera (untuk kelompok
usaha menengah dan usaha besar);
dan
i)
salinan dokumen data dan analisis
uji pemompaan (untuk kelompok
usaha menengah dan usaha besar).
b. Penetapan perubahan Izin Pengusahaan Air
Tanah paling lambat diberikan 7 (tujuh) hari
kerja sejak pengajuan permohonan dengan
persyaratan yang lengkap dan benar.
c. Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Air
Tanah diajukan paling cepat 2 (dua) tahun
sejak Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan.
d. Jangka waktu perubahan Izin Pengusahaan
Air Tanah berlaku sampai dengan jangka
waktu Izin Pengusahaan Air Tanah tersebut
berakhir.
7.
Pengendalian
dan
Pembatasan
Pengusahaan
Air
Tanah
pada
Zona
Konservasi Air Tanah
dan Akuifer Bebas
a. Pengendalian dan pembatasan pengusahaan Air Tanah di Zona Perlindungan Air Tanah pada daerah imbuhan Cekungan Air Tanah diatur sebagai berikut: 1) membatasi pengambilan Air Tanah baru hanya untuk kebutuhan mandi cuci dan kakus (MCK) dan kebutuhan penunjang lainnya pada restoran, hotel, tempat wisata, toko swalayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan niaga
<!-- Page 20 -->
lainnya;
2)
pembatasan pengambilan Air Tanah yang
dimaksud pada angka 1) dilakukan
dengan ketentuan:
a)
debit maksimal 10 m3/hari;
b)
diameter
sumur
yang
diizinkan
kurang dari atau sama dengan 2
inchi; dan
c)
menerapkan zero run-off policy.
3)
permohonan
perpanjangan
Izin
Pengusahaan
Air
Tanah
diberikan
maksimal 50% (lima puluh persen) dari
debit yang diizinkan sebelumnya dengan
kewajiban
untuk
membuat
sumur
imbuhan/resapan dan menerapkan zero
run-off policy; dan
4)
jangka
waktu
pemberian
Izin
Pengusahaan Air Tanah diberikan paling
lama 3 (tiga) tahun.
b. Pengendalian dan pembatasan pengusahaan
Air Tanah di Zona Pemanfaatan Air Tanah
pada daerah dengan zona aman diatur
sebagai berikut:
1)
untuk permohonan Izin Pengusahaan Air
Tanah
baru,
perpanjangan
Izin
Pengusahaan Air Tanah, dan perubahan
Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan
dengan debit yang tidak boleh lebih besar
daripada debit optimum yang tercantum
pada peta Zona Konservasi Air Tanah;
2)
dalam hal debit yang diberikan pada Izin
Pengusahaan
Air
Tanah
sebelumnya
lebih besar dari debit pada peta Zona
Konservasi
Air
Tanah,
untuk
perpanjangan
Izin
Pengusahaan
Air
Tanah diberikan 90% (sembilan puluh
persen)
dari
debit
yang
diizinkan
<!-- Page 21 -->
sebelumnya; dan 3) jangka waktu pemberian Izin Pengusahaan Air Tanah baru atau perpanjangan diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun. c. Pengendalian dan pembatasan pengusahaan Air Tanah di Zona Pemanfaatan Air Tanah pada daerah dengan zona rawan diatur sebagai berikut: 1) untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah baru, perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, dan perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan dengan debit yang tidak boleh lebih besar daripada debit optimum yang tercantum pada peta Zona Konservasi Air Tanah; 2) dalam hal debit yang diberikan pada Izin Pengusahaan Air Tanah sebelumnya lebih besar dari debit pada peta Zona Konservasi Air Tanah, untuk perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan 90% (sembilan puluh persen) dari debit yang diizinkan sebelumnya; dan 3) waktu pemberian Izin Pengusahaan Air Tanah baru atau perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan paling lama 5 (lima) tahun. d. Pengendalian dan pembatasan pengusahaan Air Tanah di Zona Pemanfaatan Air Tanah pada daerah dengan zona kritis sebagai berikut: 1) membatasi pengambilan air tanah baru hanya untuk kebutuhan MCK dan kebutuhan penunjang lainnya pada fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, toko swalayan, dan SPBU.
<!-- Page 22 -->
- pembatasan pengambilan air tanah yang dimaksud pada huruf a dilakukan dengan ketentuan debit maksimal 15 m3/hari
- untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan 75% (tujuh puluh lima persen) dari debit yang diizinkan sebelumnya, dengan kewajiban pengguna untuk membuat sumur resapan/ imbuhan; dan
- jangka waktu pemberian perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan paling lama 4 (empat) tahun. e. Pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah di Zona Pemanfaatan Air Tanah pada daerah dengan zona rusak sebagai berikut:
- untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah baru tidak dapat diberikan Izin;
- untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan 50% (lima puluh persen) dari debit yang diizinkan sebelumnya dengan kewajiban pengguna untuk membuat sumur resapan/ imbuhan; dan
- jangka waktu pemberian perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan paling lama 3 (tiga) tahun. f. Dalam hal zona konservasi pada Cekungan Air Tanah belum tersedia atau area di luar Cekungan Air Tanah yang ditetapkan, pengendalian dan pembatasan pengusahaan Air Tanah diberikan dengan mengacu kepada peta hidrogeologi dan/atau data hidrogeologi lainnya. g. Dalam hal penggunaan Air Tanah di akuifer bebas pada kedalaman < 40 m, pengendalian
<!-- Page 23 -->
dan pembatasan pengusahaan Air Tanah diatur sebagai berikut: 1) membatasi pengambilan Air Tanah baru hanya untuk kebutuhan MCK dan kebutuhan penunjang lainnya pada fasilitas Kesehatan, fasilitas Pendidikan, toko swalayan, dan SPBU. 2) pembatasan pengambilan Air Tanah yang dimaksud pada angka 1) dilakukan dengan ketentuan: i. pembatasan maksimal debit 5m3/hari; dan ii. diameter sumur kurang dari sama dengan 2 inchi. 8. Sarana
Sarana minimum untuk kegiatan penggunaan
Air Tanah:
a.
alat ukur volumetrik (water meter);
b.
pipa/lubang untuk mengukur kedalaman
muka Air Tanah;
c.
sumur pantau (apabila dipersyaratkan);
dan
d.
sumur resapan/sumur imbuhan (apabila
dipersyaratkan).
9.
Kewajiban
Pemegang
Izin Pengusahaan Air
Tanah
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah memiliki
kewajiban:
a.
mematuhi ketentuan yang tercantum dalam
Izin Pengusahaan Air Tanah;
b.
memberikan akses kepada PATGTL dan
instansi terkait lainnya untuk melakukan
pengecekan terhadap sumur bor/gali yang
diusahakan;
c.
memasang meter Air pada pipa keluar
(outlet) sumur bor/gali;
d.
menyampaikan laporan hasil pengukuran
kedudukan muka Air Tanah bulanan, hasil
analisis kualitas Air setiap 6 (enam) bulan,
dan debit pengambilan Air Tanah bulanan
<!-- Page 24 -->
setiap
tahun
kepada
PATGTL
(untuk
kelompok usaha menengah dan usaha
besar);
e.
membangun sumur resapan/imbuhan Air
Tanah
sesuai
dengan
pedoman
yang
diterbitkan oleh Badan Geologi;
f.
membangun sumur pantau Air Tanah yang
dilengkapi dengan alat perekam kedudukan
muka Air Tanah otomatis (Automatic Water
Level Recorder-AWLR) dengan ketentuan:
1)
satu
sumur
pantau
untuk
setiap
pengajuan sumur bor/gali ke 5 (lima)
dan kelipatannya di satu lokasi;
2)
satu
sumur
pantau
untuk
setiap
jumlah pengambilan Air Tanah sama
dengan atau lebih besar dari 50 (lima
puluh)
liter/
detik
dari
beberapa
sumur produksi di satu lokasi; dan
3)
satu sumur pantau untuk satu sumur
produksi dengan debit lebih besar atau
sama dengan 50 (lima puluh) liter/
detik.
g.
melindungi dan memelihara kelangsungan
fungsi Air Tanah;
h.
memulihkan kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh kegiatan pengusahaan Air
Tanah yang dilakukan;
i.
tidak mengganggu sumber Air Tanah yang
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan
pokok sehari-hari masyarakat sekitar;
j.
memberikan ganti rugi kepada masyarakat
sekitar apabila kegiatan pengusahaan Air
Tanah
yang
dilakukan
menimbulkan
kerugian untuk masyarakat sekitar;
k.
memberikan tanggapan yang positif dalam
hal timbul gejolak sosial masyarakat di
sekitar lokasi kegiatan pengusahaan Air
<!-- Page 25 -->
Tanah;
l.
melaporkan
kepada
Kepala
PATGTL/
apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air
Tanah
ditemukan
hal-hal
yang
dapat
membahayakan lingkungan;
m. membayar pajak Air Tanah dan kewajiban
keuangan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
n.
memberikan minimal 10 % (sepuluh persen)
dari jumlah debit yang diberikan dalam Izin
Pengusahaan Air Tanah untuk membantu
pemenuhan
kebutuhan
Air
masyarakat
sekitar area kegiatan pengusahaan Air
Tanah atau dengan memberikan bantuan
sumur bor/gali untuk masyarakat yang
mengalami
kesulitan
pemenuhan
kebutuhan Air bersih (untuk kelompok
usaha menengah dan usaha besar); dan
o.
melaksanakan
kewajiban
lain
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
11. Pengawasan Izin
Pengusahaan Air
Tanah
a.
Pengawasan
atas
pelaksanaan
Izin
Pengusahaan Air Tanah bertujuan untuk
menjamin ditaatinya ketentuan dalam Izin
Pengusahaan Air Tanah.
b.
Pengawasan dilakukan terhadap:
1)
kesesuaian identitas antara pemegang
Izin Pengusahaan Air Tanah untuk
menggunakan Air Tanah di lokasi;
2)
kesesuaian
antara
pelaksanaan
dengan
ketentuan
dalam
Izin
Pengusahaan
Air
Tanah,
beserta
ketentuan peraturan mengenai norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang
terkait;
3)
kesesuaian
akuifer
yang
disadap
dengan izin yang diberikan;
4)
kesesuaian
debit
pengambilan
Air
<!-- Page 26 -->
Tanah dengan izin yang diberikan dan
laporan debit pengambilan Air Tanah;
5)
kesesuaian jumlah pengambilan Air
Tanah;
6)
kesesuaian jenis dan kapasitas pompa,
durasi
pemompaan
dan
sarana
penggunaan Air Tanah seperti meter
air;
7)
kesesuaian data kedalaman muka Air
Tanah
dengan
laporan
bulanan
kedalaman muka Air Tanah;
8)
kesesuaian
pemantauan
dan
konservasi Air Tanah dengan yang
dicantumkan dalam izin dan laporan
upaya pemantauan dan konservasi Air
Tanah;
9)
dampak
pengambilan
Air
Tanah
terhadap
sumber
Air
bersih
masyarakat sekitar; dan
10) dampak
pengambilan
Air
Tanah
terhadap lingkungan, seperti intrusi
Air laut dan/atau penurunan tanah.
c.
Pengawasan kegiatan konstruksi sumur
bor/gali eksplorasi Air Tanah dilakukan
terhadap:
1)
kesesuaian konstruksi sumur bor/gali
Air Tanah dengan rencana konstruksi
sumur bor/gali Air Tanah yang telah
disetujui oleh Kepala PATGTL;
2)
kesesuaian
perusahaan
pengeboran
Air
Tanah
pelaksana
pengeboran/penggalian eksplorasi Air
Tanah dengan yang diajukan dalam
permohonan
pengeboran/penggalian
eksplorasi Air Tanah;
3)
kesesuaian
juru
bor
pelaksana
pengeboran/penggalian eksplorasi Air
<!-- Page 27 -->
Tanah dengan yang diajukan dalam
permohonan
pengeboran/penggalian
eksplorasi Air Tanah;
4)
kegiatan pengeboran/penggalian Air
Tanah
tidak
menimbulkan
permasalahan
lingkungan,
seperti
pencemaran air; dan
5)
kegiatan
pengawasan
kegiatan
konstruksi sumur bor/gali dituangkan
dalam
Berita
Acara
Pengawasan
Konstruksi Sumur Bor/Gali.
d.
Pengawasan Izin Pengusahaan Air Tanah
dilakukan
oleh
PATGTL
dan
dapat
melibatkan masyarakat.
e.
Peran masyarakat dalam pengawasan dapat
diwujudkan
dalam
bentuk
pengaduan
kepada pemberi Izin Pengusahaan Air
Tanah dan/atau laporan kepada pihak
yang berwenang.
f.
Hasil pengawasan merupakan bahan atau
masukan
bagi
perbaikan,
penertiban,
dan/atau
peningkatan
penyelenggaraan
Izin Pengusahaan Air Tanah.
g.
Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah wajib
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan
dalam
bentuk
peringatan,
pemberian
sanksi administratif, dan bentuk tindakan
lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPALA BIRO HUKUM,
M. IDRIS. F. SIHITE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, serta menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, meningkatan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan usaha, perlu dilakukan upaya perlindungan pemanfaatan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah melalui penataan izin pengusahaan air tanah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah pusat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);
- Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
<!-- Page 3 -->
- Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
