PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 684/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA
JALAN TOL MEDAN-BINJAI
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Medan-Binjai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 456/KPFS/M/2023 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Medan-Binjai;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol pada Jalan Tol Medan-Binjai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 456/KPFS/M/2023 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Medan-Binjai, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Medan-Binjai;
https://jdih.pu.go.id Q
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19) ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 nomor 366) ;
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 20:24 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); Memperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 348/ND/TI/2025 tanggal 7 Jun 2025 Perihal Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Medan-Binjai Tahun 2025;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
TENTANG PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN
TOL MEDAN-BINJAI .
KESATU Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor pada Jalan Tol Medan-Binjai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Menetapkan besaran tarif tol pada Jalan Tol Medan-Binjai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang serta dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut. KEEMPAT Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan .
https://jdih.pu.go.id Ff
KELIMA PF. Medan Binjai Toll berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol. KEENAM PF. Medan Binjai Toll bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan surnbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KETUJUH Besaran tarif tol pada Jalan Tol Medan-Binjai sebagaimana dimaksud dalam Dikturn KEDUA mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KEDELAPAN Besaran tarif tol pada Jalan Tol Medan-Binjai sebelum besaran penyesuaian tarif tol berlaku efektif, ditetapkan sama dengan besaran tarif tol sebelum berlakunya penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri ini. KESEMBILAN PF. Medan Binjai Toll wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Medan-Binjai yang mencakup antara lam sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asai tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KESEPULUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 456/KPFS/M/2023 tentang Penetapan (}olongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Medan- Binjai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEBELAS Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal drtetapkan . Ternbusan: i . Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Mink Negara;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Gubernur Provinsi Sumatera Utara;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Peke{jaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum:
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PF Medan Binjai ToII.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Jun 2025
MENTERI PEKERJPAN UMUM,
Salinan sesuai dengan aslinya ttd KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM PIt Kepala Biro Hukum, DODY HANGGODO P
https://jdih.pu.go.id':g:buPA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 684/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
MEDAN-BINJAI
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
PADA JALAN TOL MEDAN-BINJAI
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
vr
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PEKERJAAN Ub4UM PIt. Kepala Biro Hukum, A A MLu tI It:/ IIi::tagiS8 JY iII J£'lsl' Han #
https://jdih.pu.go.id
- 5 .-
LAMPIRAN Il
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR684/KPFS /M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
MEDAN-BINJAI
BESARAN TARIF TOL
JALAN TOL MEDAN-BINJAI
SISTEM TRANSAKSI TERTUTUP
Besaran Tarif (Rp) Asal Tujuan ool I o lo Gol V Helvetia 11.000 16.500 16.500 22.000 22.000 Tanjung Semayang 20.500 31.000 31.000 41.500 41.500 Mulia Binj ai 27.500 41.000 41.000 55.000 55.000 Helvetia 4.500 6.500 6.500 8.500 8.500 Marelan Semayang 14.000 21.000 21.000 28.000 28.000 Binjai 21.000 31.000 31.000 41.500 41.500 e 9.500 14.500 14.500 19.500 19.500 Binj ai 16.500 24.500 b.500 33.000 33.000 Helvetia Tanjung Mulia 11.000 16.500 16.500 22.000 22.000 Marelan 4.500 6.500 6.500 8.800 8.500 Wr 6.500 10.000 10.000 13.500 13.500 Tanjung Mulia 20.500 31.000 31.000 41.300 41.500 Semayang Marelan 14.000 21.000 21.000 28.000 28.000 Helvetia 9.500 14.500 14.500 19.500 19.500 . O-00 55.000 Tanjung Mulia 27.500 41.000 41.000 55 Marelan 21.000 31.000 31.000 41.i00 41.500 Binjai. Helvetia 16.500 24.500 24.500 33.000 33.000 Semayang 6.500 10.000 10.000 13.500 13.500
AAENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
hI Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro Hukum, A F "-“..::.: ii::T&:J:d.Vl*IT=':=:'";-4
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Medan-Binjai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 456/KPFS/M/2023 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Medan-Binjai;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol pada Jalan Tol Medan-Binjai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 456/KPFS/M/2023 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Medan-Binjai, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19) ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 nomor 366) ;
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 20:24 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); Memperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 348/ND/TI/2025 tanggal 7 Jun 2025 Perihal Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Medan-Binjai Tahun 2025;
