PENUGASAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 3129/KPTS/M/2024
TENTANG
PENUGASAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
PERIODE 2021-2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi 2021-2024 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021- 2024 habis masa kepengurusannya pada tanggal 21 Desember 2024;
- bahwa telah dilaksanakan pemilihan pengurus LPJK 2025-2029 yang masih dalam tahapan pengusulan calon pengurus dan untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang sedang dalam masa reses mulai tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya, penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi dilakukan melalui 1 (satu) lembaga, yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pembina Jasa Konstruksi;
- bahwa dalam rangka menghindari stagnasi penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi perlu menjaga keberlanjutan tugas LPJK dalam memberikan layanan publik maka diperlukan penugasan pengurus LPJK periode 2021-2024 untuk melaksanakan tugas kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sampai dengan ditetapkannya pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penugasan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024;
https://jdih.pu.go.id
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021- 2024;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENUGASAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN
JASA KONSTRUKSI PERIODE 2021-2024.
KESATU : Menetapkan penugasan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
https://jdih.pu.go.id
Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024 untuk melaksanakan tugas kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sampai dengan terbentuknya kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang baru.
KEDUA : Memerintahkan seluruh pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024 tetap melaksanakan tugas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Para Menteri Kabinet Merah Putih;
- Para Gubernur/Bupati/Wali Kota Se-Indonesia;
- Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi 2021-2024 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021- 2024 habis masa kepengurusannya pada tanggal 21 Desember 2024;
- bahwa telah dilaksanakan pemilihan pengurus LPJK 2025-2029 yang masih dalam tahapan pengusulan calon pengurus dan untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang sedang dalam masa reses mulai tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya, penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi dilakukan melalui 1 (satu) lembaga, yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pembina Jasa Konstruksi;
- bahwa dalam rangka menghindari stagnasi penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi perlu menjaga keberlanjutan tugas LPJK dalam memberikan layanan publik maka diperlukan penugasan pengurus LPJK periode 2021-2024 untuk melaksanakan tugas kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sampai dengan ditetapkannya pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021- 2024;
