PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 3127/KPTS/M/2024
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF PADA JALAN TOL PEKANBARU – PADANG
SEKSI PEKANBARU – BANGKINANG DAN
SEKSI BANGKINANG – PANGKALAN TAHAP 1
(BANGKINANG – XIII KOTO KAMPAR)
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (4) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 84 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024
tentang Jalan Tol, selain evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi serta terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan
https://jdih.pu.go.id
penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kompensasi berupa penyesuaian tarif akibat perubahan rencana usaha Jalan Tol Pekanbaru - Padang melalui surat Nomor BM 0701-Mn/24 tanggal 12 Januari 2024 hal Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru – Bangkinang - Payakumbuh – Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol untuk dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang – XIII Koto Kampar), Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi - Padang Panjang-Lubuk Alung - Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1659/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang – XIII Koto Kampar), perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang – XIII Koto Kampar);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan : Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM 0701-Mn/24 tanggal 12 Januari 2024 hal Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Bangkinang- Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung- Padang;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
DAN PENYESUAIAN TARIF PADA JALAN TOL PEKANBARU –
PADANG SEKSI PEKANBARU – BANGKINANG DAN SEKSI
BANGKINANG – PANGKALAN TAHAP 1 (BANGKINANG – XIII
KOTO KAMPAR).
KESATU : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor jalan tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang – XIII Koto Kampar) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang – XIII Koto Kampar) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Penyesuaian besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung dengan besaran penyesuaian tarif untuk tahun 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM 0701-Mn/24 tanggal 12 Januari 2024 hal Penetapan
https://jdih.pu.go.id
Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru – Bangkinang - Payakumbuh – Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung -Padang.
KEEMPAT : Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.
KELIMA : PT. Hutama Karya (Persero) berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.
KEENAM : PT Hutama Karya (Persero) bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengendalian pengawasan batasan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang – XIII Koto Kampar) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KEDELAPAN : Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang – XIII Koto Kampar) sebelum besaran penyesuaian tarif tol berlaku efektif, ditetapkan sama dengan besaran tarif tol sebelum berlakunya penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri ini.
KESEMBILAN : PT. Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang – XIII Koto Kampar) yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KESEPULUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi -Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang; dan
https://jdih.pu.go.id
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1659/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang – XIII Koto Kampar), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Gubernur Provinsi Riau;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PT. Hutama Karya (Persero).
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 3127/KPTS/M/2024
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF PADA
JALAN TOL PEKANBARU – PADANG SEKSI
PEKANBARU – BANGKINANG DAN SEKSI
BANGKINANG – PANGKALAN TAHAP 1
(BANGKINANG – XIII KOTO KAMPAR)
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA
JALAN TOL PEKANBARU – PADANG SEKSI PEKANBARU – BANGKINANG DAN
SEKSI BANGKINANG – PANGKALAN TAHAP 1
(BANGKINANG – XIII KOTO KAMPAR)
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 3127/KPTS/M/2024
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF PADA
JALAN TOL PEKANBARU – PADANG SEKSI
PEKANBARU – BANGKINANG DAN SEKSI
BANGKINANG – PANGKALAN TAHAP 1
(BANGKINANG – XIII KOTO KAMPAR)
BESARAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
PEKANBARU – PADANG SEKSI PEKANBARU – BANGKINANG DAN SEKSI
BANGKINANG – PANGKALAN TAHAP 1 (BANGKINANG – XIII KOTO KAMPAR)
SISTEM TRANSAKSI TERTUTUP
Tarif Tol (Rp) Asal Tujuan Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV Gol. V
Bangkinang 44.000 66.000 66.000 87.500 87.500 Pekanbaru XIII Koto 78.000 117.000 117.000 156.000 156.000 Kampar XIII Koto 34.000 51.000 51.000 68.500 68.500 Kampar Bangkinang Pekanbaru 44.000 66.000 66.000 87.500 87.500
Pekanbaru 78.000 117.000 117.000 156.000 156.000 XIII Koto Kampar Bangkinang 34.000 51.000 51.000 68.500 68.500
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (4) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 84 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024
tentang Jalan Tol, selain evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi serta terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol;
- bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan
https://jdih.pu.go.id
penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan : Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM 0701-Mn/24 tanggal 12 Januari 2024 hal Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Bangkinang- Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung- Padang;
