PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 176/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL TANGERANG−MERAK
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan amanat dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol;
- bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Tangerang−Merak;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol untuk dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Tangerang−Merak, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Tangerang−Merak, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang−Merak.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
TANGERANG−MERAK.
KESATU : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor pada Jalan Tol Tangerang−Merak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Menetapkan besaran tarif tol pada Jalan Tol Tangerang−Merak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi terendah pada wilayah Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Serang dan dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut. KEEMPAT : Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan. KELIMA : PT Marga Mandalasakti berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol. KEENAM : PT Marga Mandalasakti bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KETUJUH : Besaran tarif tol pada Jalan Tol Tangerang−Merak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KEDELAPAN : Besaran tarif tol pada Jalan Tol Tangerang−Merak sebelum besaran penyesuaian tarif tol berlaku efektif, ditetapkan
https://jdih.pu.go.id
sama dengan besaran tarif tol sebelum berlakunya penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri ini. KESEMBILAN : PT Marga Mandalasakti wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Tangerang- Merak yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KESEPULUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Gubernur Provinsi Banten;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum; dan
- Direktur Utama PT Marga Mandalasakti.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 176/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
TANGERANG−MERAK
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
PADA JALAN TOL TANGERANG−MERAK
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 176/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
TANGERANG−MERAK
BESARAN TARIF TOL
JALAN TOL TANGERANG−MERAK
SISTEM TRANSAKSI TERTUTUP
Asal Tujuan Besarnya Tarif Tol (Rp) Perjalanan Perjalanan Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV Gol. V Balaraja Timur 3.500 5.500 5.500 7.000 7.000 Balaraja Barat 6.500 10.000 10.000 13.000 13.000 Cikande 18.000 28.000 28.000 36.500 36.500 Ciujung 24.500 38.000 38.000 49.500 49.500 SS Walantaka 28.000 44.000 44.000 57.000 57.000 Cikupa Serang Timur 35.000 55.000 55.000 71.000 71.000 Serang Barat 39.500 62.000 62.000 80.500 80.500 Cilegon Timur 48.000 75.500 75.500 97.500 97.500 Cilegon Barat 55.000 86.500 86.500 111.500 111.500 Merak 58.000 91.000 91.000 117.500 117.500 Balaraja Barat 3.000 4.500 4.500 6.000 6.000 Cikande 14.500 22.500 22.500 29.000 29.000 Ciujung 21.000 33.000 33.000 42.500 42.500 SS Walantaka 24.500 38.500 38.500 49.500 49.500 Balaraja Serang Timur 31.500 49.500 49.500 64.000 64.000 Timur Serang Barat 36.000 56.500 56.500 73.500 73.500 Cilegon Timur 44.500 70.000 70.000 90.500 90.500 Cilegon Barat 51.500 81.000 81.000 104.500 104.500 Merak 54.500 85.500 85.500 110.500 110.500 Cikupa 3.500 5.500 5.500 7.000 7.000 Cikande 11.500 18.000 18.000 23.500 23.500 Ciujung 18.000 28.500 28.500 36.500 36.500 SS Walantaka 21.500 34.000 34.000 44.000 44.000 Serang Timur 28.500 45.000 45.000 58.000 58.000 Balaraja Serang Barat 33.500 52.500 52.500 67.500 67.500 Barat Cilegon Timur 41.500 65.500 65.500 84.500 84.500 Cilegon Barat 48.500 76.500 76.500 98.500 98.500 Merak 51.500 81.000 81.000 105.000 105.000 Cikupa 6.500 10.000 10.000 13.000 13.000 Balaraja Timur 3.000 4.500 4.500 6.000 6.000
https://jdih.pu.go.id
Asal Tujuan Besarnya Tarif Tol (Rp) Perjalanan Perjalanan Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV Gol. V Cikande Ciujung 6.500 10.000 10.000 13.000 13.000 SS Walantaka 10.000 16.000 16.000 20.500 20.500 Serang Timur 17.000 27.000 27.000 34.500 34.500 Serang Barat 21.500 34.000 34.000 44.000 44.000 Cilegon Timur 30.000 47.500 47.500 61.500 61.500 Cilegon Barat 37.000 58.000 58.000 75.500 75.500 Merak 40.000 63.000 63.000 81.500 81.500 Cikupa 18.000 28.000 28.000 36.500 36.500 Balaraja Timur 14.500 22.500 22.500 29.000 29.000 Balaraja Barat 11.500 18.000 18.000 23.500 23.500 Ciujung SS Walantaka 3.500 5.500 5.500 7.500 7.500 Serang Timur 10.500 16.500 16.500 21.500 21.500 Serang Barat 15.500 24.000 24.000 31.000 31.000 Cilegon Timur 23.500 37.000 37.000 48.000 48.000 Cilegon Barat 30.500 48.000 48.000 62.000 62.000 Merak 33.500 53.000 53.000 68.000 68.000 Cikupa 24.500 38.000 38.000 49.500 49.500 Balaraja Timur 21.000 33.000 33.000 42.500 42.500 Balaraja Barat 18.000 28.500 28.500 36.500 36.500 Cikande 6.500 10.000 10.000 13.000 13.000 SS Serang Timur 7.000 11.000 11.000 14.000 14.000 Walantaka Serang Barat 11.500 18.500 18.500 23.500 23.500 Cilegon Timur 20.000 31.500 31.500 41.000 41.000 Cilegon Barat 27.000 42.500 42.500 54.500 54.500 Merak 30.000 47.000 47.000 61.000 61.000 Cikupa 28.000 44.000 44.000 57.000 57.000 Balaraja Timur 24.500 38.500 38.500 49.500 49.500 Balaraja Barat 21.500 34.000 34.000 44.000 44.000 Cikande 10.000 16.000 16.000 20.500 20.500 Ciujung 3.500 5.500 5.500 7.500 7.500 Serang Serang Barat 4.500 7.500 7.500 9.500 9.500 Timur Cilegon Timur 13.000 20.500 20.500 26.500 26.500 Cilegon Barat 20.000 31.500 31.500 40.500 40.500 Merak 23.000 36.000 36.000 46.500 46.500 Cikupa 35.000 55.000 55.000 71.000 71.000 Balaraja Timur 31.500 49.500 49.500 64.000 64.000 Balaraja Barat 28.500 45.000 45.000 58.000 58.000 Cikande 17.000 27.000 27.000 34.500 34.500 Ciujung 10.500 16.500 16.500 21.500 21.500 SS Walantaka 7.000 11.000 11.000 14.000 14.000
https://jdih.pu.go.id
Asal Tujuan Besarnya Tarif Tol (Rp) Perjalanan Perjalanan Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV Gol. V Cilegon Timur 8.500 13.500 13.500 17.000 17.000 Cilegon Barat 15.500 24.000 24.000 31.000 31.000 Merak 18.500 29.000 29.000 37.000 37.000 Cikupa 39.500 62.000 62.000 80.500 80.500 Serang Balaraja Timur 36.000 56.500 56.500 73.500 73.500 Barat Balaraja Barat 33.500 52.500 52.500 67.500 67.500 Cikande 21.500 34.000 34.000 44.000 44.000 Ciujung 15.500 24.000 24.000 31.000 31.000 SS Walantaka 11.500 18.500 18.500 23.500 23.500 Serang Timur 4.500 7.500 7.500 9.500 9.500 Cilegon Barat 7.000 11.000 11.000 14.000 14.000 Merak 10.000 15.500 15.500 20.000 20.000 Cikupa 48.000 75.500 75.500 97.500 97.500 Balaraja Timur 44.500 70.000 70.000 90.500 90.500 Cilegon Balaraja Barat 41.500 65.500 65.500 84.500 84.500 Timur Cikande 30.000 47.500 47.500 61.500 61.500 Ciujung 23.500 37.000 37.000 48.000 48.000 SS Walantaka 20.000 31.500 31.500 41.000 41.000 Serang Timur 13.000 20.500 20.500 26.500 26.500 Serang Barat 8.500 13.500 13.500 17.000 17.000 Cikupa 55.000 86.500 86.500 111.500 111.500 Balaraja Timur 51.500 81.000 81.000 104.500 104.500 Balaraja Barat 48.500 76.500 76.500 98.500 98.500 Cikande 37.000 58.000 58.000 75.500 75.500 Cilegon Ciujung 30.500 48.000 48.000 62.000 62.000 Barat SS Walantaka 27.000 42.500 42.500 54.500 54.500 Serang Timur 20.000 31.500 31.500 40.500 40.500 Serang Barat 15.500 24.000 24.000 31.000 31.000 Cilegon Timur 7.000 11.000 11.000 14.000 14.000 Cikupa 58.000 91.000 91.000 117.500 117.500 Balaraja Timur 54.500 85.500 85.500 110.500 110.500 Balaraja Barat 51.500 81.000 81.000 105.000 105.000 Cikande 40.000 63.000 63.000 81.500 81.500 Merak Ciujung 33.500 53.000 53.000 68.000 68.000 SS Walantaka 30.000 47.000 47.000 61.000 61.000 Serang Timur 23.000 36.000 36.000 46.500 46.500 Serang Barat 18.500 29.000 29.000 37.000 37.000 Cilegon Timur 10.000 15.500 15.500 20.000 20.000
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan amanat dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol;
- bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Tangerang−Merak;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol untuk dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Tangerang−Merak, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Tangerang−Merak, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
