PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARAN
al
P=4
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1440/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARAN
TARIF TOL PADA JALAN TOL KAMAL-TELUKNAGA-RAJEG
SEKSI I (SEDYATMO-KOSAMBI)
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahn'a berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) telah ditetapkan pengoperasiannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121 1/KPFS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo- Kosambi) ; C. bahwa dengan dioperasikannya JaIan Tol Kamal- Teluknaga-Raj eg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) sepanjang 4,70 Km, perlu dilakukan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif untuk Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) ; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Kamal-Teluknaga- Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi); Mengingat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, 'fambahan Lembaran Negara Repu'Dlik Indonesia Nomcr
- ;
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121 1/KPFS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo- Kosambi) ;
Memperhatikan : Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 502/ND/TI/2025 tanggal 19 November 2025 Hal Laporan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
DAN BESARAN TARIF TOL PAD A JALAN TOL KAMAL-
TELUKNAGA-RAJEG SEKSI I (SEDYATMO-KOSAMBI).
KESATU Menetapkan golongan jenis kendaraan Jalan Tol Kamal- Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Menetapkan besaran tarif tol Jalan Tol Kamal-Teluknaga- Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA Pr. Duta Graha Karya berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol. KEEMPAT PF. Duta (}raha Karya bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KELIMA Pr. Duta Graha Karya wajib untuk melaksanakan sosialisasi mencakup antara lain sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran tarif tol untuk Jalan Tol Kamal- Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
https://jdih.pu.go.id bt„ F.
KEENAM Besaran tarif tol pada Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KETUJUH Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Provinsi Banten;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jendera1 Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PF. Duta Graha Karya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan sesu\ dengan aslinya
KEMENTERIAN P\KERJAAN UMUM
Kepala Hukum
H., M.H 017m 21003 t
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1440/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARAN
TARIF TOL ADA JALAN TOL KAMAL-
TELUKNAGA-RAJEG SEKSI I (SEDYATMO-
KOSAMBI)
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA JALAN TOL
KAMAL-TELUKNAGA-RAJEG SEKSI I (SEDYATMO-KOSAMBI)
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
S dengan aslinya
KERJAAN UMUM
Ke Hukum #'
lo03 oTm
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN ll
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1440/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARAN
TARIF TOL PADA JALAN TOL KAMAL-
TELUKNAGA-RAJEG SEKSI I (SEDYATMO-
KOSAMBI)
BESARAN TARIF TOL
JALAN TOL KAMAL-TELUKNAGA-RAJEG SEKSI I (SEDYATMO-KOSAMBI)
SISTEM TRANSAKSI TERTUTUP
Besarnya Tarif Tol (Rp) Gol. I Gol. II Gol. III ooI. IV Gol. V e 11.000 16.500 16.500 22.000 22.000 o 11.000 16.500 16.500 22.000 22.000
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
S. Li dengan aslinya
KE :EKERJAAN UMUM
al Huku / a
H., M.H n2 t
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahn'a berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) telah ditetapkan pengoperasiannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121 1/KPFS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo- Kosambi) ; C. bahwa dengan dioperasikannya JaIan Tol Kamal- Teluknaga-Raj eg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) sepanjang 4,70 Km, perlu dilakukan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif untuk Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) ; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, 'fambahan Lembaran Negara Repu'Dlik Indonesia Nomcr
- ;
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121 1/KPFS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo- Kosambi) ;
Memperhatikan : Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 502/ND/TI/2025 tanggal 19 November 2025 Hal Laporan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Seksi I (Sedyatmo-Kosambi) ;
