PEMBERIAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA DEBITUR
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002
tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA,
DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001
tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2001, Badan Penyehatan Perbankan Nasional telah melakukan
Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dengan debitur
yang berbentuk perjanjian Master Of Settlement And Acquisition
Agreement (MSAA), Master Of Refinancing And Note Issuance
Agreement (MRNIA), dan/atau Perjanjian Penyelesaian Kewajiban
Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (Akta Pengakuan
Utang/APU);
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, maka terhadap
debitur yang kooperatif dalam melaksanakan perjanjian dimaksud
perlu diberikan jaminan kepastian hukum dan bagi yang tidak
menandatangani atau tidak melaksanakan perjanjian dimaksud perlu
diberi tindakan hukum yang tegas dan konkret;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan huruf b, dan sesuai dengan Keputusan Sidang Kabinet Gotong
Royong tanggal 7 Maret 2002, maka dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden;
