PEMBERIAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA DEBITUR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERIAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA DEBITUR
YANG TELAH MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA ATAU
TINDAKAN HUKUM KEPADA DEBITUR
YANG TIDAK MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA BERDASARKAN
PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMEGANG SAHAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002
tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA,
DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001
tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2001, Badan Penyehatan Perbankan Nasional telah melakukan
Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dengan debitur
yang berbentuk perjanjian Master Of Settlement And Acquisition
Agreement (MSAA), Master Of Refinancing And Note Issuance
Agreement (MRNIA), dan/atau Perjanjian Penyelesaian Kewajiban
Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (Akta Pengakuan
Utang/APU);
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, maka terhadap
debitur yang kooperatif dalam melaksanakan perjanjian dimaksud
perlu diberikan jaminan kepastian hukum dan bagi yang tidak
menandatangani atau tidak melaksanakan perjanjian dimaksud perlu
diberi tindakan hukum yang tegas dan konkret;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan huruf b, dan sesuai dengan Keputusan Sidang Kabinet Gotong
Royong tanggal 7 Maret 2002, maka dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia Nomor
X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis
Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi
Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaran Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2001;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan
Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh
Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3790);
- Undang-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 206);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4102);
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2001 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Badan
Penyehatan Perbankan Nasional Kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4136);
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite
Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Para Menteri anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri…
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham dalam rangka penyelesaian seluruh
kewajibannya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional
berdasarkan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, baik
yang berbentuk MSAA, MRNIA, dan/atau Akta Pengakuan Utan/APU,
dengan berpedoman pada kebijakan sebagai berikut :
- Kepada para Debitur yang telah menyelesaikan kewajiban Pemegang
Saham, baik yang berbentuk MSAA, MRNIA, dan/atau Akta
Pengakuan Utang/APU, diberikan bukti penyelesaian berupa
pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut;
- Kepada para Debitur yang sedang melakukan penyelesaian sesuai
dengan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, baik
yang berbentuk MSAA, MRNIA, dan/atau Akta Pengakuan
Utang/APU, diberi kesempatan untuk terus dan secepatnya
menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dalam tenggang waktu yang
ditetapkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepada…
Kepada para Debitur yang tidak menyelesaikan atau tidak bersedia
menyelesaikan kewajibannya kepada Badan Penyehatan Perbankan
Nasional baik dalam rangka MSAA, MRNIA, dan/atau Akta
Pengakuan Utang/APU sampai dengan berakhirnya batas waktu yang
telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK),
diambil tindakan hukum yang tegas dan konkret, yang dilaksanakan
secara terkoordinasi antara Ketua Badan Penyehatan Perbankan
Nasional, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia;
- Dalam hal pemberian kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 menyangkut pembebasan debitur dari aspek pidana yang
terkait langsung dengan program Penyelesaian Kewajiban Pemegang
Saham, yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan/atau
penuntutan oleh instansi penegak hukum, maka sekaligus juga
dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya,
yang pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.KEDUA :Pemberian
bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 1, dilakukan oleh Ketua
Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah mendapat persetujuan
dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara.KETIGA :Melaksanakan Instruksi
Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan
melaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi…
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002
tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA,
DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001
tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2001, Badan Penyehatan Perbankan Nasional telah melakukan
Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dengan debitur
yang berbentuk perjanjian Master Of Settlement And Acquisition
Agreement (MSAA), Master Of Refinancing And Note Issuance
Agreement (MRNIA), dan/atau Perjanjian Penyelesaian Kewajiban
Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (Akta Pengakuan
Utang/APU);
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, maka terhadap
debitur yang kooperatif dalam melaksanakan perjanjian dimaksud
perlu diberikan jaminan kepastian hukum dan bagi yang tidak
menandatangani atau tidak melaksanakan perjanjian dimaksud perlu
diberi tindakan hukum yang tegas dan konkret;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan huruf b, dan sesuai dengan Keputusan Sidang Kabinet Gotong
Royong tanggal 7 Maret 2002, maka dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden;
