PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 1999
TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan penyusunan kembali Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999-2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
- bahwa berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN
SEKTOR KEUANGAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang susunan keanggotaannya terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Meneteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional".
Pasal II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan penyusunan kembali Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999-2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
- bahwa berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
