Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1980/1981
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Pedoman ini adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Peadapatan dan Belanja Negara Tahun Aggaran 1980/1981 kepada Daerah Tingkat Il untuk pembangunan sarana-sarana kesehatan sebagai berikut: a. Obat-obatan; b. Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut PUSKESMAS; c. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, selanjutnya disebut PUSKESMAS Pembantu; d. Perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS; e. Penyediaan PUSKESMAS Keliling; f. Penyediaan sepeda motor untuk dokter PUSKESMAS dan sepeda untuk petugas paramedis PUSKESMAS; g. Sarana penyediaan air minum pedesaan h. Tempat pembuangan kotoran selanjutnya disebut Jamban keluarga.
Pasal 2
Bantuan tersebut pada Pasal I diberikan dengan tujuan untuk: a. memberikan pelayanan kesehatan secara lebih merata dan sedekat mungkin kepada masyrakat, terutama penduduk pedersaan dan daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasilan rendah. b. Meningkatkan derajat kesehatan rakyat terutama dengan peningkatan penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat pedesaan. Bab II JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
Pasal 3
(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan bantuan sebesar Rp 50.000.000.000,- untuk: a. Pengadaan obat-obatan bagi PUSKESMAS, PUSKESMAS pembantu termasuk BP dan BKIA yang belum dapat dijadikan PUSKESMAS pembantu, PUSKESMAS keliling, dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat II, besarnya Rp 150 per penduduk dengan sedikit-dikitnya Rp 12.500.000,- setiap Daerah Tingkat II. b. 200 (dua ratus) buah PUSKESMAS, masing-masing terdiri atas:
Gedung PUSKESMAS.
Tiga buah Rumah Staf.
Alat non medis dan alat Medis sederhana.
Biaya operasional petugas lapangan. c. 1000 (seribu) buah PUSKESMAS Pembantu masing-masing terdiri atas:
Gedung PUSKESMAS pembantu.
Alat Medis sederhana. d. 250 (dua ratus lima puluh) rumah dokter; e. 250 (dua ratus lima puluh) alat kesehatan gigi sederhana untuk perawat gigi f. 250 (dua ratus lima puluh) PUSKESMAS keliling. g. 260 (dua ratus enam puluh) sepeda motor. h. 1400 (seribu empat ratus) sepeda. i. Tenaga kesehatan yang terdiri atas:
550 (lima ratus lima puluh) tenaga dokter umum.
60 (enam puluh) dokter gigi;
3.925 (tiga ribu sembilan ratus dua puluh lima) tenaga paramedis;
28.400 (dua puluh delapan ribu empat ratus) sarana air Minum;
150.000 (seratus lima puluh ribu) Jamban keluarga. (2) Menteri. Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPENAS MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Bab III PENYALURAN BANTUAN
Pasal 5
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui: a. Bank Rakyat INDONESIA. b. Bank Expor Impor INDONESIA Untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya. c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pasal 6
Bantuan untuk pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS pem bantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, Pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Daerah Tingkat II yang Bersangkutan yaitu dalam ayat penerimaan dan pasal Pengeluaran bagian kas sebagai Pos Transito.
Pasal 7
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung Jawah atas pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
Pasal 8
(1) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaanya sebagai berikut: a. Dalam pembangunan PUSKESMAS menyediakan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS beserta 3(tiga) buah rumah Staf PUSKESMAS ditambah halaman. b. Dalam pembangunan PUSKESMAS Pembantu penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS Pembantu; c. Dalam pembangunan rumah dokter penyediaan tanah yang luasnya memadai. (2) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan sarana penyediaan air minum ialah terutama biaya pemasangan perpipaan. (3) Tambahan pokok yang harus disediakan oleh keluarga dalam pembangunan jamban keluarga ialah pembuatan lobang dan rumah jamban.
Pasal 9
Apabila bantuan untuk pembangunan sarana kesehatan tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.
Pasal 10
(1) Pemanfaatan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana kesehatan yang telah dibangun tersebut menjadi tanggungjawab Pemeritah Daerah bersama masyarakat setempat. (2) Pemeliharaan jam ban keluarga yang telah dibangun menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan.
Pasal 11
Penyediaan biaya Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan tidak meniadakan atau mengurangi: a. Kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat dengan sumber-sumber keuangan Daerahnya sendiri. b. Kewajiban penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat di Daerah Tingkat II.
Pasal 12
sarana kesehatan dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan ini diselesaikan sebelum akhir Maret 1981, sehingga dapat dipergunakan selambat-lambatnya dalam bulan April 1981.
Pasal 13
Hal-hal yang berhubungan dengan penetapan jumlah bantuan, penyedian dan penyaluran biaya, pelaksanaan pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, rumah dokter, sarana air minum dan jamban keluarga, penyediaan tenaga-tenaga Kesehatan, pembinaan dan pengelolaan sarana-sarana kesehatan, serta keserasian kelancaran Bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas
serta tanggung jawab Masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
SOEHARTO
