INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1980/1981
Pasal 5
BAB 1 — UMUM
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui: a. Bank Rakyat INDONESIA. b. Bank Expor Impor INDONESIA Untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya. c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
