INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1980/1981
Pasal 10
BAB 4 — KEWAJIBAN DAM TANGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Pemanfaatan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana kesehatan yang telah dibangun tersebut menjadi tanggungjawab Pemeritah Daerah bersama masyarakat setempat. (2) Pemeliharaan jam ban keluarga yang telah dibangun menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan.
