INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1980/1981
Pasal 11
BAB 4 — KEWAJIBAN DAM TANGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Penyediaan biaya Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan tidak meniadakan atau mengurangi: a. Kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat dengan sumber-sumber keuangan Daerahnya sendiri. b. Kewajiban penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat di Daerah Tingkat II.
