INPRES
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1980/1981
Pasal 14
BAB 5 — LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas
serta tanggung jawab Masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
SOEHARTO
