UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 53
Semua pegawai yang diangkat oleh Kabupaten/Swapraja/Kota menjadi pegawai dari Daerah otonoom.
Semua pegawai yang diangkat oleh Kabupaten/Swapraja/Kota menjadi pegawai dari Daerah otonoom.