UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 54
Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan hutang-piutang yang ada dari Kabupaten/Swapraja/Kota, yang sebelum dibentuk menjadi daerah otonoom menurut Undang-undang Darurat ini telah menjalankan hak-hak kekuasaan mengurus dan mengatur rumah-tangganya sendiri, menjadi milik dan tanggungan dari Daerah otonoom yang dibentuk menurut Pasal.
