Pasal 52
(1). Semua peraturan termasuk pula peraturan-peraturan "Keuren en Reglementen van Politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 61 8 jo. Staatsblad 1 938 No. 652, yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang Darurat ini, sepanjang peraturan- peraturan tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang Darurat ini termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah otonoom sesudahnya berlaku undang-undang ini, berlaku terus sebagai peraturan Daerah otonoom dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Daerah otonoom yang bersangkutan. (2). Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berlaku sebagai peraturan Daerah otonoom tidak berlaku lagi lima tahun sesudah tanggal berlakunya Undang-undang Darurat ini. (3). Peraturan-peraturan lain yang dahulu ditetapkan oleh Stadsgemeente Banjarmasin, Landschapsgemeente Pontianak, Swapraja-swapraja Kutai, dan Bulongan dan daerah- daerah otonoom yang dengan keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 No.1 86/OPB/92/14 ditunjuk sebagai daerah otonoom untuk sementara waktu dapat dijalankan terus sampai ada ketentuan lain oleh Pemerintah Pusat.
www.djpp.depkumham.go.id
