UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 44
Pemerintah Daerah otonoom menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuur-houdende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678 sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) yang dijalankan oleh "Stadsgemeente, Groepsgemeenschapsraad" atau "Hoofd van Plaatselijk Bestuur" dahulu. www.djpp.depkumham.go.id Bagian IX Ketentuan lain-lain
