UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 45
Urusan rumah-tangga dan kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, yang belum tersebut dalam Bab II Bagian II s/d VII di atas, misalnya mengenai:
- urusan agraria;
- urusan kerajinan, perindustrian dan perdagangan dalam negeri,
- urusan perburuhan;
- urusan sosial;
- urusan penerangan; dan bahagian-bahagian dari urusan-urusan Daerah otonoom yang dimaksud dalam Bagian II s/d VII yang belum diatur dalam Undang-undang Darurat ini, dan perubahan dari ketentuan- ketentuan dalam Bagian II s/d VII termaksud, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
