UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 43
Pemerintah Daerah otonoom diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeers-ordonnantie" (Staatsblad No. 86) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451 sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom yang setingkat dengan Kabupaten.
Paragraf IV
Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung koolzuur
