UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 30
Daerah otonoom menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu dalam lingkungan daerahnya, dengan memperhatikan peraturan- peraturan yang diadakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah Propinsi mengenai hal itu.
Paragraf III Tentang pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya
