UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 31
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-ikhwal mengenai pencegahan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.
