UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 29
Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan keterangan- keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan kehewanan dalam lingkungan daerahnya kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
Paragraf II Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu
