KABUPATEN MUARA ENIM DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: J. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-tlndang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
- Kabupaten Muara Enim adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 20i884A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209240 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Muara Enim berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
Pasal 3
Kabupaten Muara Enim terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjung Agung;
- Kecamatan Muara Enim;
- Kecamatan Rambang Niru;
- Kecamatan Gunung Megang;
- Kecamatan Gelumbang;
- Kecamatan Lawang Kidul;
- Kecamatan Semende Darat Laut;
- Kecamatan Semende Darat Tengah;
- Kecematan Semende Darat Ulu;
- Kecamatan Ujan Mas;
- Kecamatan Lubai;
- Kecamatan Rambang;
- Kecamatan Sungai Rotan;
- Kecamatan Lembak;
- Kecamatan Benakat;
- Kecamatan Kelekar;
- Kecamatan Muara Belida;
- Kecamatan . .
SK No 20i882 A
PRESIDEN
- KecamatanBelimbing;
- Kecamatan Belida Darat;
- Kecamatan Lubai Ulu;
- Kecamatan Empat Petulai Dangku; dan
- Kecamatan Panang Enim.
Pasal 4
(1) Kabupaten Muara Enim mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ban5ruasin, dan Kota Palembang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Musi Rawas.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muara Enim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Muara Enim berkedudukan di Kecamatan Muara Enim.
Pasal 6
Kabupaten Muara Enim memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah berupa rawa dan daerah aliran sungai, serta kawasan dataran tinggi berupa perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan dan penggalian, pertanian, dan kehutanan, potensi pariwisata, serta potensi lainnya yang berasal dari industri pengolahan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Muara Enim. BABIII ...
SK No 207883 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 ([,embaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muara Enim dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (l,embaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Muara Enim di provinsi sumatera Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan Kabupaten Muara Enim diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim di provinsi Sumatera Selatan; c bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. SS), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun l956 No. STI tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Muara Enim, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . .
SK No 209239 A
PRESIDEN
