UU
KABUPATEN MUARA ENIM DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Muara Enim terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjung Agung;
- Kecamatan Muara Enim;
- Kecamatan Rambang Niru;
- Kecamatan Gunung Megang;
- Kecamatan Gelumbang;
- Kecamatan Lawang Kidul;
- Kecamatan Semende Darat Laut;
- Kecamatan Semende Darat Tengah;
- Kecematan Semende Darat Ulu;
- Kecamatan Ujan Mas;
- Kecamatan Lubai;
- Kecamatan Rambang;
- Kecamatan Sungai Rotan;
- Kecamatan Lembak;
- Kecamatan Benakat;
- Kecamatan Kelekar;
- Kecamatan Muara Belida;
- Kecamatan . .
SK No 20i882 A
PRESIDEN
- KecamatanBelimbing;
- Kecamatan Belida Darat;
- Kecamatan Lubai Ulu;
- Kecamatan Empat Petulai Dangku; dan
- Kecamatan Panang Enim.
