Pasal 42
(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak
pidana pendanaan terorisme, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional yang meliputi ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, dan/atau kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan atas dasar perjanjian atau hubungan baik berdasarkan asas resiprositas.
(2) Pelaksanaan kerja sama ekstradisi dan bantuan
hukum timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Bagian Kedua Permintaan Bantuan Pemblokiran Berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dari Negara Asing atau Yurisdiksi Asing
