Pasal 43
(1) Negara asing atau yurisdiksi asing dapat
menyampaikan permintaan bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan Pemblokiran atas Dana yang diduga berada atau berada di Indonesia milik orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh negara asing atau yurisdiksi asing.
(2) Sesuai . . .
(2) Sesuai dengan asas resiprositas, Indonesia juga dapat
menyampaikan permintaan bantuan kepada negara asing atau yurisdiksi asing untuk melakukan Pemblokiran atas Dana yang patut diduga untuk Tindak Pidana Terorisme yang berada di negara asing atau yurisdiksi asing tersebut.
(3) Permintaan bantuan negara asing atau yurisdiksi asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas dasar kepentingan politik luar negeri nasional, perjanjian, atau hubungan baik berdasarkan asas resiprositas.
(4) Pelaksanaan permintaan bantuan Pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mekanisme Pemblokiran yang berlaku di Indonesia.
