UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 41
Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, PPATK, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dapat melakukan kerja sama, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Pasal 42 . . .
