Pasal 37
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak
pidana pendanaan terorisme, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari PJK mengenai Dana dari:
- orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
- tersangka; atau
- terdakwa.
(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi keuangan lainnya.
(3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
- nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
- identitas Setiap Orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana pendanaan terorisme, tersangka, atau terdakwa;
- tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
- tempat Dana berada.
(4) Permintaan . . .
(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus disertai dengan:
- laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
- surat penugasan sebagai penuntut umum; atau
- surat penetapan majelis hakim.
(5) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum; atau
- hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
(6) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan ke PJK dengan tembusan kepada Kepala PPATK.
