UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 36
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
