Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penegahan” adalah tindakan administrasi untuk menunda pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dikuasai oleh negara” adalah penguasaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain untuk sementara waktu oleh negara sampai dapat ditentukan status uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang sebenarnya. Perubahan status tersebut dimaksudkan agar penyidik Polri dapat memproses uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan berdasarkan Undang-Undang ini oleh orang yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Ayat (4) . . .
Ayat (4)
Cukup jelas.
