Pasal 34
(1) Pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) dapat dikecualikan terhadap sebagian dari Dana untuk pemenuhan kebutuhan orang atau Korporasi yang meliputi:
- pengeluaran untuk keperluan makan sehari-hari orang yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris beserta keluarganya dan tanggungannya;
- biaya pengobatan atau perawatan medis orang yang tercantum beserta keluarganya;
- biaya pendidikan anak;
- biaya sewa untuk rumah tinggal;
- biaya hipotek;
- biaya premi asuransi;
- pembayaran pajak;
- biaya pelayanan publik;
- biaya terkait penyediaan jasa hukum;
- segala pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban terhadap pihak ketiga yang timbul karena perikatan yang terjadi sebelum
pencantuman . . .
pencantuman identitas orang atau Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris; dan/atau
- biaya administrasi rutin pemeliharaan Dana yang diblokir.
(2) Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh orang atau Korporasi yang memiliki kepentingan langsung dengan Dana yang diblokir.
(3) Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia menolak permohonan pengecualian, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagian Keenam Penegahan terhadap Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain
