Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang atau Korporasi tersebut bebas dari segala tuntutan pidana yang terkait dengan suatu Tindak
Pidana . . .
Pidana Terorisme atau tidak terdapat alasan bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tetap mempertahankan identitas orang atau Korporasi tersebut dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghapuskan identitas orang atau Korporasi dimaksud.
(2) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan
penetapan penghapusan identitas orang atau Korporasi berdasarkan permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kelima Pengecualian Pemblokiran
