Pasal 32
(1) Setiap orang atau Korporasi dapat mengajukan
keberatan terhadap pencantuman identitasnya dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperoleh penetapan tentang penghapusan identitasnya dari daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai alasan yang memperkuat permohonan.
(3) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan alasan dan bukti yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta alasan yang diajukan pemohon.
(4) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh hakim yang berbeda dengan hakim
yang menetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(5) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan yang menghapuskan atau mempertahankan identitas orang atau Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
(6) Pemohon atau Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) bersifat final.
