UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 31
(1) Apabila pencantuman identitas orang atau Korporasi
dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris melampaui 6 (enam) bulan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Perpanjangan dapat diberikan paling banyak 2 (dua)
kali masing-masing paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Identitas orang atau Korporasi wajib dihapuskan dari
daftar terduga teroris dan organisasi teroris apabila:
- permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak; atau
- pencantuman identitas orang atau Korporasi telah diperpanjang dan melampaui jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 32 . . .
