UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 30
Identitas orang atau Korporasi dihapuskan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dari daftar terduga teroris dan organisasi teroris karena:
- telah melampaui jangka waktu pencantuman identitas tersebut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali pencantuman tersebut diperpanjang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- terdapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) atau penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7);
- terdapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); dan/atau
- alasan demi hukum.
